Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut
Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Mahasantri Baru Mahad Al Jamiah UIN Raden Intan DiKukuhkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas menegaskan guru yang telah menerima tunjangan profesi, ASN ataupun non-ASN akan terus menerima tunjangan profesi sampai pensiun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: