Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Mahasantri Baru Mahad Al Jamiah UIN Raden Intan DiKukuhkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas menegaskan guru yang telah menerima tunjangan profesi, ASN ataupun non-ASN akan terus menerima tunjangan profesi sampai pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: