RADARLAMPUNG.CO.ID. - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tersangka seorang lansia yang diduga memalsukan dokumen surat tanah seluas 1 hektare di Lampung Selatan.
Tersangka tersebut, yakni Nurlela (62), warga Desa Wayhui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung membenarkan hal ini. "Ya," singkatnya.
Terpisah, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Effendi menjelaskan, penetapan tersangka Nurlela, berdasarkan laporan Budi Setiawan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Cipta B2SA
Laporan itu, tertuang dalam Nomor Polisi / B-255/ II /2020/LPG/SPKT, tanggal 10 Februari 2020.
Pelapor mengetahui ada surat tanah yang diduga dipalsukan pada Desember 2019. Terlapor Nurlela mengaku sebagai pemilik sah atas tanah satu hektare.
"Tapi, tanah itu berada di lokasi pemegang hak gunanya PT Gunung Mas Persada Raya. Nah, Pihak Perusahaan sudah menjelaskan status kepemilikan tanah itu, namun tak dihiraukan. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Rosef, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA:Nutrifood Gelar NutriClass 2022 Sesi I
"Hasil penyidikan ternyata Nurlela menguasai tanah atas dasar fotokopi sporadik yang diduga palsu," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka dan berkas perkara sudah lengkap, kata Rosef, tersangka langsung ditahan, Selasa 11 Oktober 2022.
"Sekarang sudah kita limpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan. Selanjutnya akan disidangkan," ungkapnya. (*)