PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya menyarankan R (21) untuk mengaborsi bayinya. RP (21), yang ikut ditetapkan sebagai tersangka juga menyiapkan obat dan membantu proses kelahiran paksa sang bayi.
Tidak hanya itu. RP yang tinggal di Kampung Baru, Bandar Lampung juga mendapat keuntungan dari penjualan obat aborsi.
RP merupakan rekan R saat mereka sama-sama bekerja di sebuah koperasi di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, RP menyarankan R untuk melakukan aborsi.
BACA JUGA: Nah Lho, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Naik Penyidikan!
RP juga menyiapkan obat aborsi dan membantu melakukan proses kelahiran bayi yang dikandung R.
"Tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.700.000," kata Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu kembali menetapkan satu tersangka pembuang bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Ia adalah RP (21), warga Kampung Baru, Bandar Lampung yang merupakan rekan R.
BACA JUGA: Terpidana Perdagangan Orang Bayar Ganti Rugi kepada Korban
Iptu Feabo Adigo mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan berdasar proses pemeriksaan saksi dan tersangka serta dikuatkan oleh alat bukti dan hasil gelar perkara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 77a UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 juncto pasal 342 Juncto pasal 343 KUHP," kata Iptu Feabo.
Iptu Feabo menuturkan, RP yang tinggal di Kampung Baru, Bandar Lampung diamankan di Rutan Polres Pringsewu.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu terungkap, R (21) berupaya menggugurkan kandungan sejak Juni lalu.
BACA JUGA: Putra Daerah Lampung Dilantik Menjadi Pejabat Tinggi Madya Otoritas IKN, Simak Profilnya