"Saat tersangka mau ke sawah, lalu melihat istrinya jongkok, langsung disamperin, mungkin karena emosi langsung mencekik korban selama lima menit," katanya.
Tersangka TA, sempat memegang dada istrinya itu, untuk memastikan kalau dia sudah tewas. Selanjutnya TA dengan santainya pergi ke rumah dan tidur.
AKP Luhut Sitorus mengatakan bahwa tersangka sempat kembali ke sawah dengan membawa selendang milik istrinya, lalu menyobeknya menjadi tiga bagian.
Sobekan kain selendang istrinya dijadikan alat agar korban seolah-olah bunuh diri.
BACA JUGA:Terlalu, Sudah Sarankan Aborsi, Wanita Ini Ambil Keuntungan Dari Rekan
"Itu modusnya, agar seolah-olah ibu Darsih ini melakukan bunuh diri," Katanya.
Jenazah Darsih ditemukan oleh anaknya sendiri bernama Tarwi Winarsih, lalu dievakuasi bersama warga sekitar. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 11 reka adegan.
Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi," katanya.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Alam Paling Hits di Bandar Lampung yang Wajib Dikunjungi di Akhir Pekan
Menurut Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. "Tidak ada yang janggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)