PPK di lingkungan instansi pemerintah jua memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Yang pasti Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh pulang jam 2 siang selama Ramadhan.Aturan ini berlaku bagi ASN yang berlaku enam hari dalam sepekan. (*/Sevila)