“Badan Anggaran bersama TAPD menyepakati peningkatan pendapatan daerah, dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melontarkan pernyataan pedas untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna laporan Banang DPRD Lampung terhadap KUA PPAS RAPBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, gubernur mengatakan, Pemprov Lampung tidak jadi melakukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 596 miliar.
BACA JUGA:Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut untuk Sepekan ke Depan
Padahal, menurutnya, jika memungkinkan pinjaman tersebut untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Seyogyanya, Pemprov Lampung bisa diberikan apresiasi lantaran sudah menorehkan prestasi, melunasi utang PT SMI senilai Rp 1,7 triliun peninggalan periode sebelumnya. Dalam kurun waktu tiga tahun anggaran.
“Karena saya yakin. Itu saja bisa saya lunaskan. Apalagi pinjaman yang hanya Rp 596 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu meminta DPRD Lampung juga menegur Kemendagri.
BACA JUGA:Irjen Kementan Dorong Produk Pertanian Lampung Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional
Sebab, dalam prosesnya, memang sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan PT SMI.
Sementara, tidak ada rekomendasi dari Kemendagri.
“Dewan juga perlu tegur Kemendagri. Bappenas menyetujui, Kemenkeu, SMI. Yang banyak tingkahnya adalah Kemendagri. Kalau sudah dibahas di DPRD kan tentunya bukan salah saya lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada Selasa, 11 Oktober 2022, mengatakan, pinjaman melalui PT SMI yang merupakan badan usaha milik negara Indonesia di bidang pembiayaan infrastruktur, memang merupakan salah satu pilihan dalam percepatan pembangunan.
BACA JUGA:Ketua PAC HKTI Bukitkemuning Dilantik
Namun ada kendala yang menyebabkan pinjaman tersebut belum juga terlaksana hingga batas waktu yang ditentukan.