"SMI itu sebenarnya pilihan. Pak gubernur ingin mempercepat pembangunan infrastruktur, filosofinya kalau bisa kita percepat setelah itu baru kita bayar kewajiban, itu lebih baik. Dengan demikian, manfaatnya bisa lebih segera dirasakan masyarakat," kata Fahrizal
Menurut Fahrizal, dalam aturan undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD) yang menjadi rujukan Kemendagri.
Hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.
"Sehingga Kemendagri tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk peminjaman. Meskipun Bappenas sudah berkirim surat ke kita bahwa rencana pembangunan infrastruktur sudah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional," tambah Fahrizal.
Dengan demikian, sampai akhir prosedur peminjaman, rekomendasi Kemendagri belum juga keluar.
Karenanya, Pemprov Lampung mengambil pilihan lainnya.
"Karena kita menyadari (pinjaman SMI) tidak bisa dipaksa. Karenanya kita tetap melakukan perbaikan infrastruktur dengan memaksimalkan potensi pendapatan kita atau menggunakan APBD," lanjut Fahrizal.
Untuk pelaksanaannya, Fahrizal mengatakan, akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemprov Lampung. (*)