"Iya kemungkinan (banding) karena kan jauh ya (antara tuntutan dan vonis)," tandasnya.
Pengacara Iwan Kurniawan, Deswita Apriani menegaskan ganja 75 kg itu bukan milik kliennya melainkan milik Teuku yang kini buron.
"Iwan sifatnya hanya bekerja barang itu milik Teuku yang sekarang DPO," tandasnya.
BACA JUGA:Peringati Guru Soal Perundungan Siswa, Disdikbud Akan Kumpulkan Kepsek
Diketahui dalam tuntutan jaksa, Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati, sedangkan Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari dituntut seumur hidup atas penyelundupan ganja 75 kg. (*)