Naik 100 Persen, Jatah untuk Partai Politik di Lampung Jadi Rp 2.400 Per Suara pada Tahun Depan

Senin 17-10-2022,19:09 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tingkat Provinsi Lampung pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik.

Semula Rp 1.200 per suara, menjadi Rp2.400 per suara hasil Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di kantor gubernur Lampung pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Sudah dianggarkan kenaikannya untuk 2023 itu, naik 100 persen," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Tetapkan Lima Kebijakan Prioritas Pembangunan di Pringsewu

Namun, jumlah ini berbeda dengan usulan DPRD Provinsi Lampung sebelumnya. Yakni Rp 3.500 per suara.

Fahrizal mengatakan, kenaikan dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.

"Jadi memang tidak naik sekaligus, bertahap. Dan memang tidak sesuai dengan usulannya, naiknya jadi Rp 2.400 sudah dianggarkan," tambah Fahrizal.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung M Firsada menyebut, anggaran parpol berdasarkan setiap suara yang didapat dari hasil Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Pesisir Barat, Masjid dan Rumah Terdampak

Bantuan diberikan Rp 1200 per suara.

Artinya, masing-masing parpol mendapatkan dana berbeda sesuai dengan suara yang diperoleh.

Contohnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapat sebanyak 9 kursi di DPRD Lampung dengan total suara 394.718 suara. 

Jika dikalkulasi, DPW PKB Lampung akan mendapatkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 473,66 juta pada tahun ini.

BACA JUGA:Antisipasi Inflansi, Tekan Belanja Tidak Prioritas di Pesawaran

Tags :
Kategori :

Terkait