TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang perawat berinisial YFN (34) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan DR (28).
Terduga pelaku seorang perawat berinisial YFN (34) tahun seorang Tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu. Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, 01 Oktober 2022 sekira pukul 03.00, WIB.
Korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , salah satu bidan desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya,Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
BACA JUGA:Soal Penerapan Seragam Adat, Disdikbud Lampung Bakal Buat Begini
Namun sekitar Pukul 22.00 Wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, sekira Pukul 02.00 WIB , korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada di atas tubuh korban, dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Usai Menembak Tembok
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Legenda Taekwondo Indonesia Alex Harijanto, Zhuan Xin Zhi Zhi
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)