Terkait Dugaan Korupsi Sarana Sampah DLH Metro, Kontraktor Proyek Mulai Kembalikan Kerugian Negara

Rabu 19-10-2022,14:01 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Awalnya Yuskandar bercerita bila ia mendapat dua proyek yakni landasan buang TPAS Karang Rejo rehabilitasi gedung TPA senilai Rp124 juta dan Rp148 juta.

Ia mendapat proyek itu dari Erfano, pegawai DLH setelah ia minta pekerjaan. 

Yuskandar dalam persidangan awalnya membantah bila ia mendapatkan proyek itu melalui setoran fee.

Yuskandar mengaku bila saat mendapat proyek tersebut dirinya dipinjami uang oleh Eka Irianta.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pupuk, Jaksa Langsung Kasasi

"Erfano bilang pak kadis (Eka Irianta) pinjam uang Rp25 juta. Saya serahkan uangnya ke Erfano. Terus dia pinjam uang lagi Rp35 juta karena waktu itu istrinya (Eka Irianta) sedang sakit. Sampai sekarang belum diganti uangnya," kata Yuskandar. (*)

Kategori :