RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Aktivis Perempuan Bunda Merry, Rabu 19 Oktober 2022.
Setelah tertunda sepuluh hari karena belum siap dalam tuntutannya, akhirnya JPU membacakan dengan tuntutan tujuh bulan penjara, akibat menggelar aksi Bela Islam, pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Massa pendukung Bunda Merry penuh sesak memadati PN Kotabumi, Lampura. Hadir beberapa orang advokat dari Jakarta antara lain Aziz Yanur, PH Habibana Rizhieq Syihab.
Dukungan juga datang dengan kehadiran personel Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dari Jakarta, aktivis dan youtuber asal Medah, Nicho Silalahi, mujahidah Palembang, Kalimantan, tokoh adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Lampura.
BACA JUGA:Adanya Obat Batuk Anak yang Menyebabkan Gagal Ginjal, Ini Kata Diskes Lampung
Dari rencana menggelar sidang jam sembilan pagi, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, Eva, sempat meminta tunda waktu hingga jam sebelas dengan alasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung.
Hingga jam sebelas siang, JPU kembali meminta penundaan waktu hingga pukul satu siang dengan alasan yang sama (tuntutan masih di KEJATI).
Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit menjelaskan, setelah jam satu pihak JPU sempat menyatakan kemungkinan penundaan pembacaan tuntutan.
"Memang agak unik, setelah melalui whatsapp japri kemungkinan penundaan pembacaan tuntutan, akhirnya ketika sidang dibuka Majelis Hakim JPU membacakan tuntutannya," ujar Gunawan Pharrikesit, yang merupakan PH Bunda Merry.
BACA JUGA:KPU Mesuji Mulai Verfak Kepengurusan Parpol Secara door to door
Menurut Gunawan Pharrikesit, dasar tuntutan JPU sangatlah dipaksakan dan tidak jelas. Hal ini karena dasar tuntutannya berbalik dengan fakta persidangan.
"Agak aneh juga ketika JPU dalam tuntutannya menyertakan dasar surat dua lembar pengakuan Saksi Fakta Adi Setiadi, yang menyatakan dirinya diajak Bunda Merry untuk ajak anak-anak aksi," bebernya.
Padahal, semua apa yang telah disampaikan dan menjadi pembuktian Saksi Fakta Adi Setiadi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian semua sudah dicabut dalam persidangan.
Sementara itu, PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, menegaskan jaksa sepertinya tidak mengerti tentang fakta persidangan.
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Tunjukkan Kinerja Impresif, 23,5 Juta Nasabah Rasakan Manfaatnya