"Apa yang menjadi dasar tuntutan JPU justru terbukti berbalik dengan fakta persidangan. Karenanya kami berharap kepada Mejalis Hakim yanng mulia untuk memutus perkara sesuai persidangan dan memutus bebas Bunda Merry," terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, penyampaian pledoi rencananya hanya sehari setelah pembacaan tuntutan, pada Hari Kamis 20 Oktober 2022 mendatang. (*)