BANDARLAMPUNG,.RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa 8 saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta pada Rabu,19 Oktober 2022.
Namun dari pantauan radarlampung.co.id di depan Aula Patria Tama, Polresta Bandar Lampung terlihat pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wib terlihat 8 orang saksi sedang diperiksa oleh KPK diruangan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK kembali memanggil 8 orang Saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani.
Adapun 8 Saksi dilakukan Pemanggilan oleh KPK, antara lain, Dr.Eng Helmy Fitriawan (Dekan Teknik Unila), Rudi Natamiharja (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unila). Kemudian, Dra.Ida Nurhaida,M.Si (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila).
Lalu, Asep Sukohar (Wakil Rektor II Unila), Prof. Dr. M. Nur Mustafa, M.Pd.(Wakil Rektor I Universitas Riau), Dr. Ir. Entis Sutisna Halimi, M.Sc (Dosen Universitas Sriwijaya),
Haditiya Rayi Setha A (Manager Informa Furniture Lampung), dan Dr. MUALIMIN, M.Pd.I (Dosen Unila). (*)