PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain surat edaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), anggota DPRD juga memandang perlu Dinas Kesehatan Pringsewu harus mengawasi peredaran obat.
Termasuk didalamnya menyebarluaskan pengetahuan terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal ke tengah tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi kinerja cepat dinas kesehatan. Semoga program dapat berjalan. Sedia payung sebelum hujan, semboyan yang tepat untuk soal gangguan ginjal akut anak usia 0-18 tahun," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Jumat 21 Oktober 2022.
Kemudian, perlunya monitoring peredaran obat-obatan tanpa pengawasan dokter.
BACA JUGA: Tidak Patuh Lalulintas, 2.283 Pengguna Jalan Dihadiahi Surat Teguran
”Ini perlu juga dilakukan," tegas Anton Subagyo.
Kemudian, perlunya sosialisasi untuk kader-kader kesehatan dari kabupaten hingga pekon melalui puskesmas.
"Kami mengharapkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu tentang bahayanya penyakit ginjal akut tersebut dapat juga diteruskan ke berbagai pihak," tegasnya.
Masyarakat juga harus berhati-hati serta tak serampangan menggunakan obat. Terutama terhadap obat yang dijual bebas di pasaran.
BACA JUGA: Soal Insentif, Dewan Janji Perjuangkan Nasib Guru Honor Bandar Lampung
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pringsewu bergerak menindaklanjuti kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang ramai menjadi pembicaraan.
Meski belum ada laporan kasus, Diskes Pringsewu telah menyampaikan edaran sebagai langkah pencegahan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada laporan kasusnya," kata Kepala Diskes Pringsewu dr. Ulinoha.
Dr. Ulinoha mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil langkah menyusul adanya imbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait gangguan ginjal akut pogresif atipikal.
BACA JUGA: Mantan Cawakot Bandar Lampung yang Juga Dosen Fakultas Kedokteran Turut Diperiksa KPK