disway awards

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur Dalam Kasus Korupsi PT LEB Rp258 Miliar

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur Dalam Kasus Korupsi PT LEB Rp258 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana PI yang melibatkan PT LEB, Rabu (11/2).-Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu (11/2) kembali digelar  oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Eksepsi diajukan sebagai respons atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Bimtek Pringsewu Ditunda, Jaksa Sebut Belum Siap

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.

Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar.

“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Yunandar penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

BACA JUGA:Putusan Perkara Korupsi Eks.Bupati Lamtim Dawam Bakal Dibacakan 3 Maret 2026: Kerugian Negara Rp3,8 Miliar!

“Perlawanan ini kami ajukan atas dasar ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan terkait tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa terhadap terdakwa,” kata Yunandar di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, jaksa lebih banyak memaparkan kronologi perbuatan pihak lain dibanding menguraikan secara spesifik perbuatan materil yang dilakukan terdakwa.

“Bahwa jaksa tidak dapat menguraikan perbuatan materil perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan lebih banyak menguraikan kronologi perbuatan pihak lain,” lanjut Yunandar.

Keberatan serupa juga disampaikan Japriyanto Manalu selaku penasihat hukum Heri Wardoyo. Ia menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara konkret aliran dana yang disebut merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT LEB, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait