BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG CO.ID - Konflik lahan di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, belum klir.
Hal ini terlihat di sepanjang Jalan Ryacudu, puluhan spanduk terpampang menolak keras.
Isinya menolak klaim Hak Penggunaan Lahan (HPL) pemerintah daerah di atas tanah negara yang telah dikuasai warga berupa lahan atau permukiman sejak 1965.
Kemudian menolak kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait warga harus membayar lahan atau permukiman yang dikuasai berapa pun nilai per meternya.
BACA JUGA:BRI Jadi Akselerator Implementasi ESG Melalui Role Modeling
Bahkan menuntut realisasikan hak warga atas tanah yang dikuasai sesuai amanat Surat Mendagri No. BTO 3.50/3-50 JT SK Mendagri C.q. Dirjen Agraria No.224/DJA/1980.
Dalam pantauan radarlampung.co.id., spanduk bertuliskan 'Apa pun bentuknya akan kami pertahankan hak kami...!!! Sampai mati.' dipasang di pintu-pintu gang dan pinggir Jalan Ryacudu.
Hal ini mencuri banyak perhatian pengendara yang melintas.
Sekadar diketahui, Pemprov Lampung melepaskan HPL di Kelurahan Waydadi dan sekitarnya seluas 89 hektare.
Sengketa lahan muncul sejak awal 1981.
Ketika itu PT Wayhalim Permai membuat peta lahan yang peruntukannya semula hanya 200 hektare menjadi 540 hektare.
Masyarakat menilai PT Wayhalim Permai mencaplok tanah peruntukan rakyat.
Timbul protes hingga berkembang jadi konflik.
BACA JUGA:Lapor Terjadi Bencana Alam, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Berikut Ini