Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 1 Miliar, Sales PT Sinarmas Ditahan Polisi

Senin 24-10-2022,20:36 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

''Tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara," tegasnya. (*)

Kategori :