Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 1 Miliar, Sales PT Sinarmas Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 1 Miliar, Sales PT Sinarmas Ditahan Polisi

Ilustrasi diborgol--Disway.id

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial AB (33), warga Kecamatan  Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis 20 Oktober 2022.

Sempat dimediasi, namun akhirnya tersangka pasrah.

Tersangka merupakan sales di PT Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung yang berada di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo.

Tersangka diamankan petugas karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 985.675.049.

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Wisuda 1.074 Mahasiswa

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamudin menyatakan tersangka diamankan atas laporan Manajer PT Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung Aristanto.

Tersangka mengaku telah menggelapkan uang perusahaan Rp 985.675.049 untuk kepentingan pribadi.

Dimana, berdasarkan rekapan catatan tagihan PT Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung, sejak 4 Desember 2021 sampai  31 Desember 2021, tersangka telah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda.

Kemudian barang–barang tersebut dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.

BACA JUGA:Peduli Pelajar, Kasat Binmas Ini Jadi Pembina Upacara, Salut!

"Tapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan Rp 985.675.049," ungkapnya.

Rihamudin menyatakan, tersangka sebelumnya kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan itu dan tersangka meminta dilakukan mediasi.

"Tersangka meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang itu dalam waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, kata Rihamudin, tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan uang Rp 985.675.049.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: