Gelapkan Uang Rp 28 Juta Milik Majikan, Warga Pekalongan Ini Diamankan Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan. Dari ungkap kasus itu, Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, YL (27) warga Kecamatan Pekalongan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan. Dari ungkap kasus itu, Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, YL (27) warga Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Isnanti Efina (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kepada petugas Isnanti melaporkan, tersangka YL yang berprofesi sebagai supir telah membawa dagangan berupa 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih dan 100 kg kacang tanah.
Barang dagangan itu dijual kepada pembeli di Pasar Rawa Jitu Tulang Bawang, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:5 Hal yang Jadi Penyebab Seseorang Harus Mandi Wajib
Namun, hasil penjualan barang dagangan tersebut tidak disetorkan YL kepada korban yang merupakan majikannya.
Alasannya, para pembeli di Pasar Rawa Jitu belum membayar barang dagangan korban.
Namun, ketika korban mengecek penjualan barang dagangan tersebut kepada para pembeli di Pasar Rawa Jitu.
Ternyata, para pembeli menyatakan telah membayar barang dagangan korban melalui YL sebesar Rp28,8 juta.
Tindakan YL kemudian dilaporkan korban ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Pekalongan, Jumat 5 Januari 2024.
"Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Minggu 7 Januari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: