Bahaya! Hewan Ternak di Pesisir Barat Dilepasliarkan Hingga Makan Sampah

Senin 24-10-2022,21:15 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Alam Islam

“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp 1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp 300 ribu per ekor. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :