“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp 1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp 300 ribu per ekor. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp 1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp 300 ribu per ekor. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)