Pria Ini Tega Setubuhi Keponakannya Hingga 8 Kali Sejak Korban Masih SMP

Selasa 25-10-2022,12:11 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

“Saat ini tersangka HR telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andre Try Putra.

Karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :