BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI berisi larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak.
Polresta Bandar lampung bersama Polsek Panjang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Panjang, Selasa 25 Oktober 2022.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto melalui Kapolsek Panjang Kompol M.Joni menyebutkan giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI berisi larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak.
"Ini lantaran ada kasus muncul dimana anak anak mendadak terserang gagal ginjal," katanya pada Selasa 25 Oktober 2022.
Demi mengantisipasi tersebarnya obat obatan itu ke masyarakat, maka jajaran Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar lampung membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.
“Anggota Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai edaran Kemenkes RI," kata M.Joni.
Joni juga menyampaikan bahwa Personil Panjang, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
"Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek untuk menyisihkan dan melakban dan agar segera dikembalikan," pungkasnya. (*)