BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID. - Dua tahun bersabar tak ada kejelasan, Juwanda (36), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, melaporkan DS, kepala cabang (kacab) BNI di Bandar Lampung.
Pelapor merasa ditipu oleh korban hingga merugi Rp 1.048.000.000.
Juwanda menyatakan, dirinya terpaksa melaporkan DS karena sudah tak ada iktikad baik mengembalikan uangnya.
"Sudah dua tahun saya bersabar, tapi tak ada kejelasan," katanya via telepon.
BACA JUGA:Jokowi Jadi Penentu di Tengah Drama Lukas Enembe
Juwanda menuturkan, dirinya mengenal DS ketika masih menjabat Kacab BNI di Jalan Teuku Umar dan BNI Tanjungkarang, pada 2019.
"Setelah kenal ngajak berbisnis dana talangan di BNI. Katanya, nanti saya membiayai pengajuan dana kredit nasabah atau menalangi. Kalau sudah cair dapat fee. Fee 10 persen, saya dapat 4 persen," ujarnya.
Setiap ada pengajuan, kata Juwanda, dirinya dikabari.
"Saya transfer ke DS. DS berjanji memberikan fee paling cepat seminggu atau 10 hari setelah dana cair," ungkapnya.
BACA JUGA:Baru Seminggu Diserahterimakan, Dinding Penahan Jembatan di Lampung Tengah Ambrol
Pertama kali transfer, kata Juwanda, Rp 100 juta.
"Sebelum waktu dijanjikan minta transfer lagi karena ada nasabah yang kembali mengajukan pinjaman. Janjinya fee dan dananya akan diberikan sekaligus. Saya percaya saja karena mengatasnamakan BNI," katanya.
Seiring berjalannya waktu, kata Juwanda, fee atau uang yang telah ditransfer untuk dana talangan tak kunjung diberikan.
"Transaksi terakhir Februari 2022. Saya tanya kok belum cair-cair, katanya sabar-sabar. Total transaksi beberapa kali Rp 1.048.000.000. Setiap dihubungi selalu minta maaf dan berjanji mengembalikan uang saya. Saya sudah tak sabar makanya saya laporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan," ucapnya. (*)