Upsss, Ada Caleg Ngadu ke Bawaslu Lampung: Mengaku Ditipu Oknum Anggota KPU hingga Rp 530 Juta

Upsss, Ada Caleg Ngadu ke Bawaslu Lampung: Mengaku Ditipu Oknum Anggota KPU hingga Rp 530 Juta

-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Senin 26 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung M. Erwin dari PDI Perjuangan.

“Kami menerima aduan dari Caleg DPR Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Iskardo melanjutkan, terkait laporan tersebut, pihaknya masih melakukan kajian.

BACA JUGA:Tanggap, Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Total Rp 1,5 Miliar

Jika sudah masuk syarat materil dan formil pihaknya akan melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita lagi kaji syarat materil dan formilnya,” jelasnya.

Dijelaskan dia, berdasarkan laporan yang disampaikan, caleg tersebut merasa ditipu lantaran sudah menyerahkan uang kemudian dijanjikan lolos menjadi Angota Legislatif.

“Di narasinya ya caleg tersebut merasa ditipu. Dijanjikan, menyerahkan uang kemudian dijanjikan jadi caleg terpilih, pada pokoknya seperti itu,” kata dia.

Lantas bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut? Iskardo bilang, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

 

“Ya prosedurnya dijalankan saja, makanya kita kaji dulu dan tahapannya sesuai dengan aturan,” katanya.

Diketahui, informasi yang didapatkan dari pelapor bahwa ada oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang menerima uang Rp 530 juta yang diduga untuk pengondisian sebanyak 3.700 suara di Pileg Kota Bandar Lampung 2024.

Jika memang itu benar, maka di Bandar Lampung harga satu suara berkisar hampir Rp 150 ribu. Tepatnya, Rp143.243.

Itu merupakan hasil dari Rp 530 juta dibagi dengan 3.700 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: