Hal tersebut menyusul dikeluarkannya SE Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. (*)
Monitoring ke Sejumlah Apotek, Dinas Kesehatan Kota Metro Minta Tidak Jual Obat Sirup
Rabu 26-10-2022,20:20 WIB
Editor : Dina Puspa
Kategori :