Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan diatur lebih khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Praturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Dalam beberapa ketentuan tersebut, program pembentukan perda dapat disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD yang memuat daftar urutan rancangan Perda Kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun,” jelas Azwar.
Dari 8 propemperda yang diajukan eksekutif tersebut, 3 diantaranya merupakan raperda wajib tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan, 5 raperda lainnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kewenangan daerah.
BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Rumah Tertimpa Longsor, Satu Orang Alami Luka Ringan
Diketahui, DPRD Lampung Timur telah menetapkan 9 propemperda melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif pada 30 November 2021 lalu.
Masing-masing, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021, Perubahan APBD 2022, APBD 2023, Persetujuan Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah, Retribusi Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pajak Daerah. (*)