Oknum Jaksa Kejari Lampura yang Miliki 200 Butir Pil Alfarozolam Diperiksa Polisi

Kamis 27-10-2022,21:24 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Informasi adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, akhirnya pihak Kejaksaan setempat angkat bicara, Kamis 27 Oktober 2022.

Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mukhzan melalui Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan adanya pemeriksaan salah seorang Jaksa di Kejari Lampura.

Menurutnya, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut pihaknya menilai hal itu merupakan ranah penyidik Polres Lampura yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media.

Kendati demikian, pihaknya juga tidak menyangkal jika dimaksud terduga CR adalah salah satu pegawai kejaksaan negeri lampura.

BACA JUGA:Penjelasan Henry Yosodiningrat: Ferdy Sambo Begitu Super Power

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 lalu hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan terhadap Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4," beber Kastel I Kadek Dwi Ariatmaja, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis malam.

Bahkan, kata dia, sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.

"Dan juga kami tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari lampura terhadap penyalahgunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba polres lampura dengan hasil seluruh tes dinyatakan negatif," tegasnya lagi.

Ia juga menegaskan, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR.

BACA JUGA:Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Keberatan Kesaksian Acay

Hal tersebut, sambungnya, bersangkutan bersikap kooperatif bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang dideritanya tersebut.

"Akan tetapi Pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan secara tidak hormat," kata dia.

Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id oknum Jaksa tersebut bernama lengkap Candra Riski bertugas di Kejaksaan Kotabumi Kabupaten Lampura. Sang oknum baru bertugas selama enam bulan pindahan dari Kejaksaan Negri Waykanan. 

Candra Riski, mendatangi Sat Res Narkoba Polres Lampura, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin 24 Oktober 2022 lalu. Bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang sat-resnarkoba Polres Lampura.

BACA JUGA:Lolos Dari Hukuman Mati, Napi Kasus Ganja 75 Kg Ajukan Banding

Kategori :