RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjalani pemeriksaan tes urine bebas narkoba, di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jum'at 28 Oktober 2022.
Pemeriksaan tes urine tersebut, merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam pelaksanaanya, tes urine ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Tes urine itu, diikuti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Biro, hingga Staf Ahli.
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika itu sendiri dalam rangka mendukung Program Pemerintah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelar Narkoba (P4GN).
BACA JUGA:Perkara Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Polri
"Test urine ini merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dengan BNN. Dan hari ini teman-teman para pejabat tinggi yang dilakukan test urine," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Secara bertahap, lanjut Sekdaprov Fahrizal, BNN akan masuk ke OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara itu, Plt. Koordinator P2M BNN Provinsi Lampung Ari Kurniawan menjelaskan tes urine pada hari ini khusus untuk jajaran pejabat utama di Lingkungann Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pendahulu. Setelahnya BNN akan masuk melakukan tes urine bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun Depan Jembatan Way Laay Bakal Diperbaiki
Adapun Alat tes yang digunakan yaitu rapid test 7 (tujuh) parameter untuk mendeteksi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA). (*)