RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Metro diharapkan jangan terlalu mengebu untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Sebab, pidana justru bisa mengancam para pelaku UMKM di Metro bila melanggar syarat untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Metro Siti Aisyah menjelasan, ketika proses pendataan, calon penerima juga harus menyertakan lampiran berupa surat pernyataan bukan penerima bantuan lainnya.
Sebab, bagi pelaku UMKM yang telah menerima bantuan lainnya, tak diperbolehkan menerima bantuan UMKM.
“Saat kita verifikasi, mereka harus melampirkan surat pernyataan. Kita buat surat pernyataan itu, dan bermaterai 10 ribu. Jika nanti ditemukan kalau dia sebagai penerima PKH atau bantuan lainnya, dan dia sanggup menerima. Itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dikatakan Siti Aisyah, jumlah pelaku UMKM di kota tersebut yang akan menerima bantuan sebnayak 4.304.
Bantuan itu diberikan sebagai bentuk dampak dari kenaikan harga BBM dan inflasi.
Siti menuturkan, pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Catat, Ini Syarat Bagi UMKM di Metro untuk Bisa Terima Bantuan Dari Pemerintah
Antara lain, satu KK untuk satu penerima, penerima bantuan Warga Negara Indonesia (WNI), warga asli Kota Metro, dan mempunyai usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku UMKM bukan ASN, TNI, Polri maupun penerima bantuan lainnya. Seperti BLT, PKH, ataupun BNPT,” sebutnya.
Sehingga, ketika pendataan dan verifikasi, pihaknya berupaya untuk teliti, dan berhati-hati. Terlebih, bagi penerima bantuan yang tidak memiliki usaha.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Insya Allah tidak ada,” kata dia.
BACA JUGA:Datang ke Anjungan Pemkot Bandar Lampung di Lampung Fair, Ini yang Bisa Diperoleh Pengunjung