Upss, Pidana Justru Bisa Mengancam UMKM yang Dapat Bantuan, Berikut Ini yang Harus Dihindari

Minggu 30-10-2022,23:38 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Ari Suryanto

Dijelaskannya, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan kepada 1.804 pelaku UMKM. Kemudian dilanjutkan tahap kedua yang akan disalurkan kepada 2.500 pelaku UMKM.

Kini, lanjutnya, bantuan tahap pertama masih dalam proses pembuatan SK. Setelah SK jadi, penerima akan diminta untuk mengambil bantuan ke kantor pos.

“Besaran bantuan yang didapat UMKM ini sebesar Rp500 ribu. Hanya satu kali diberikan,” ujarnya.

Siti menambahkan, penerima tahap dua masih dalam proses verifikasi ke penerima. 

BACA JUGA:Tangani Banjir, Pemkot Metro Koordinasi ke BBWS Mesuji Sekampung, Ini Rekomendasi yang Didapat

Sebab, data yang diterima Dinas UMKM tak langsung ditetapkan sebagai penerima.

Harus dilakukan verifikasi untuk memastikan keaslian data.

“Jadi kami turun lagi ke rumah mereka. Benar gak ada usahanya. Karena kan kalau hanya NIB, siapa saja bisa buat. Tapi kan kita harus periksa, benar gak ada usahanya. Mereka penerima bantuan lain atau bukan,” tandasnya. (*)

Kategori :