RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satuan Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa 1 November 2022.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi bermerk Ferrari.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, yakni tersangka AY (41) dan H (39). Keduanya meruipakan warga Menggala Tulangbawang," ungkap Yuli Haryudo
Dia menjelaskan, dasar penangkapan ini, berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Tegaskan Gabah Lampung Tak Boleh Dijual ke Luar Provinsi
"Kami melakukan penangkapan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji," ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu. David Herlis menambahkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY," katanya.
Adapun Kronologis Penangkapan, bermula Pada Minggu 30 Oktober 2022 sekira Pukul 07.00 Wib, Tersangka AY menelpon Tersangka H untuk menemaninya Ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan untuk mengambil Narkoba Jenis Pil Ekstasi, dengan di Upah Rp 2 juta.
BACA JUGA:Desa Wisata Pulau Pahawang Juara Umum Kelima ADWI 2022 Kategori Desa Wisata Maju
Kemudian, sekitar Pukul 09.00 Wib, pelaku sampai di minimarket Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan Tersangka H di suruh menunggu. Sedangkan Tersangka AY melanjutkan perjalanan ke Rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper.
"Sampai di Dermaga Desa Wira Laga Kecamatan Mesuji, Pelaku AY bertemu dengan A yang saat ini menjadi DPO, dan langsung naik Speedboat untuk menuju ke Rumahnya. Kemudian setelah sampai di Tempat tujuan Pelaku AY memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. 20.000.000 kepada A, dan dia pun langsung menyerahkan Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 1000 Butir kepada Tersangka," Jelasnya.
Setelah selesai Transaksi, sambung David, A pun menghantarkan Pelaku kembali ke Dermaga Wiralaga, Lalu Tersangka AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri Tersangka H di Minimarket Sungai Badak.
Sekira Pukul 12.00 Wib, saat Kedua Tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang, Mesuji, Mereka di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan di lakukan Penggeledahan, saat di lakukan Penggeledahan, di temukan Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir, dan Kedua Tersangka langsung di bawa Ke Mapolres guna dilakukan Pengembangan serta Penyidikan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Tarik Seluruh Blangko Tilang