Ekstasi 1.000 Butir Siap Edar Berhasil Digagalkan Polres Mesuji

Selasa 01-11-2022,19:43 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

"Dari Kedua Tersangka, turut pula di amankan Barang Bukti 1 (Satu) Buah Toples Plastik yang didalamnya berisi 6 (Enam) Buah Plastik bening yang masing - masing didalamnya berisi 100 Butir Pil Extasi, 4 (Empat) Buah Botol Obat Ashwagandha yang di dalamnya berisi 100 Butir Pil Ekstasi, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Nokia, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung dan 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam," bebernya.

Atas Perbuatannya, Kedua Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara dengan Denda Pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000. (*)

Kategori :