Pemkab Pesawaran Kembali Anggarkan Hibah untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kamis 03-11-2022,01:15 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Pesawaran bakal menganggarkan kembali bantuan hibah untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di kabupaten itu. 

Kepala Dinas Sosial Pesawaran Razak mengatakan, LKS juga mendapat bantuan dari Kementerian Sosial.

Di antaranya tempat tidur, alat masak, beras dan bantuan lainnya. Pada 2022, ada satu LKS yang diberikan bantuan hibah sebesar Rp 10 juta, bersumber dari APBD.

BACA JUGA: Hakim Aria Veronica Akan Pimpin Sidang Andi Desfiandi Tersangka Suap Unila

"Agar yayasan lebih layak lagi dalam menampung dan mengurus orang orang telantar, nafza, dan ODGJ. Tahun ini baru satu LKS yang kita berikan bantuan hibah anggaran. Untuk membantu kebutuhan prioritas dan mendasar bagi LKS," kata Razak.

Razak menuturkan, berbagai program kegiatan, baik itu dari Kemensos maupun APBD muaranya langsung kepada masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pihaknya akan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu. 

BACA JUGA: Catat! 7 Obat Sirup Haram Dikonsumsi oleh BPOM RI, Ingat Merknya

Di mana, untuk setiap bantuan tersebut tentunya ada wadah seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-Warung dan TKSK.

Lalu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat petugas pendamping PKH. Kemudian bantuan disabilitas, anak yatim, ODGJ melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Maka saya perkuat mereka. Baik itu TKSK, pendamping PKH dan LKS. Dan tahun depan LKS akan kita bantu anggaran. Kemudian insentif bagi petugas TKSK, pendamping PKH dan petugas sosial lainnya," urainya. 

BACA JUGA: Pendataan Selesai, Ada 2.648 Tenaga Non ASN di Pesisir Barat, Selanjutnya Tunggu Info Pusat

Menurut Plt. Kabag Kesra ini, kunci dalam memberikan bantuan terletak pada validitas data serta memperkuat SDM yang ada di Dinas Sosial. 

Di mana, untuk  LKS saat ini sekitar 33 lembaga yang sudah mengantongi izin. Kemudian 11 petugas TKSK dan 109 pendamping PKH di 144 desa. 

Untuk insentif TKSK dan pendamping PKH sebesar Rp 400 ribu per bulan dari APBD. Insentif tersebut sudah berjalan tahun keempat.

Kategori :