RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari salah satu selebriti tanah air, Nindy Ayunda.
Ya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh istri dari mantan sopirnya yang bernama Sulaeman.
Dari pantauan Radarlampung.co.id dari akun YouTube Was Was pada Kamis, 3 November 2022, Nindy diketahui telah dilaporkan oleh istri mantan sopirnya itu sejak 15 Februari 2021 lalu.
Nindy Ayunda dilaporkan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap si mantan sopir.
BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi CASN PPPK di Pemkab Lamsel
Laporan yang menyangkut Nindy Ayunda tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ, dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Dalam hal ini, pihak Nindy Ayunda dengan tegas mengklaim bahwa laporan yang dilakukan oleh istri mantan sopirnya itu dinilai sulit untuk dibuktikan.
Pihak kuasa hukum dari Nindy selaku terlapor menekankan bahwa kasus itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Yafet Rissy selaku kuasa hukum Nindy Ayunda, diketahui telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tambahan.
BACA JUGA:Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya
Nantinya bukti yang diserahkan oleh Yafet akan diberikan kepada penyidik guna menyanggah laporan dari Rini Diana, istri dari mantan sopir Nindy Ayunda.
“Satu hal yang bisa kami pastikan, bahwa penyidik melakukan pendalaman sekian waktu, hingga saat ini status klien kami mbak Nindy maupun mas Dito masih sebagai saksi,” ungkap kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy di Polres Metro Jakarta Selatan.
Iya menilai laporan yang masuk sungguh tidak mendasar.
“Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak berdasar. Saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan,” imbuhnya. (*)