Selain itu Brigjen Rismanto menjelaskan dalam penggeledahan tersebut selain mengamankan barang bukti, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 15 orang saksi.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lakukan pendalaman. Sementara itu, kita harus hati-hati," tutur Brigjen Rismanto.
Sedangkan pihak penemuan 7 obat yang mengandung zat berbahaya tersebut diungkapkan oleh Penny Lukito selaku Kepala BPOM.
BACA JUGA:Selamat, STEBI Lampung Gelar Wisuda Angkatan 1 Tahun 2022
Menurut Penny terdapat 7 obat yang merupakan temuan dari BPOM terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.
7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol Drop dan Sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut. (*)