Pemprov Lampung Umumkan Buka Pendaftaran 210 PPPK Kesehatan

Minggu 06-11-2022,17:58 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Ari Suryanto

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2  tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

9. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

10. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat diperoleh dari: 

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu 

pengetahuan, dan teknologi; atau 

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

12. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

13. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai 

(meterai elektronik) yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Calon Pelamar seleksi PPPK Kesehatan tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;

15. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

Kategori :