Syarat Kartu Prakerja
Bila sebelumnya penerima bansos dari Pemerintah seperti PKH, BPUM, dan BSU tak bisa mendapatkan Kartu Prakerja, pada tahun 2023 semua masyarakat bisa jadi peserta Kartu Prakerja. Dan berikut ini syaratnya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
BACA JUGA:Ini Identitas Korban Tabrakan KA Babaranjang di Lamteng
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
Terkait jumlah insentif Kartu Prakerja 2023 bakal bertambah menjadi Rp 4,2 juta, rinciannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Masih Ada Temuan Miras di Tempat Hiburan
- Bantuan biaya pelatihan: Rp3,5 juta;
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu;
- Insentif pengisian survei: Rp100 ribu;
Akan tetapi, perlu diketahui, syarat, aturan, dan skema baru Kartu Prakerja tahun 2023 bisa saja berubah sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Tabrakan KA Babaranjang di Lampung Tengah, Perjalanan Kereta Api Terlambat
Demikian informasi terkait kapan Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, lengkap dengan syarat dan aturan baru pendaftaran termasuk insentifnya. (*)