Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Wanita Diamankan Satresnarkoba Tubaba

Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Wanita Diamankan Satresnarkoba Tubaba

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan dua wanita tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi, Jumat 3 Januari 2025. 

Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah mengatakan, dua wanita yang diamankan adalah SA (23) yang merupakan warga Kelurahan Panargan Jaya, Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba, dan EN (23) warga Tiyuh Chandra Jaya, Tubaba. 

"Kedua tersangka ditangkap sedang berada di jalan poros Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupatem Tubaba. Petugas berhasil mengamankan satu butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis extacy, satu lembar uang kertas pecahan seribu rupiah, satu unit handphone android merk VIVO Y03T warna biru, satu unit handphone android merk OPPO 16E warna biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit motor merk Honda BEAT warna hitam  dengan nopol BE 2432 QD beserta kunci kontak," ungkap Jefry. 

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Target PAD Metro Naik di Tahun 2025

"Tersangka SA dan EN dijerat Pasal dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: