SURABAYA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pemeran Film 'Kebaya Merah' telah diamankan di Polda Jatim sejak Minggu 6 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemeran film yang berdurasi 16 menit itu telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya sudah berstatus tersangka sejak Senin 7 November 2022 malam kemarin.
“Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami motif dari pengambilan video dan penyebarluasan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip dari Harian Disway, Selasa 8 November 2022.
Kedua pemeran video syur itu diamankan di Medokan Ayu, Surabaya Timur. Ketika diamankan pemeran wanita menggenakan kaus polos berwarna hijau lumut.
Banyak orang penasaran dengan vide syur 'Kebaya Merah' ini. Diketahui nama pemeran wanita berinisial AH wanita asal Malang. Sedangkan pemeran pria berinisial AC asal Surabaya.
Seperti dikutip dari Harian Disway kedua pasangan itu bukan suami istri. Lokasi syutingnya pun di kamar hotel yang berada di Jalan Sumatera, Surabaya.
Tepatnya dikamar 1710. Jarak hotel sendiri dari Stasiun KA Gubeng Lama berjarak 244 meter. Hotel yang tempat diduga pembuatan video syur itu masih baru.
"Sudah ditetapkan tersangka," jelas Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Melihat perkaranya, pasal yang bisa dijeratkan adalah pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)