BACA JUGA: Viral Jalan Rusak di Margo Mulyo, DPRD Tanggamus Akan Koordinasi Dengan Bupati
Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan. Setelah diketahui dalam keadaan sehat, AS, TS dan AD dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Diana Wahyu mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022. (*)