PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID -Kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Daarul Huffaz mencapai Rp 2.131.769.770.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat pejabat di Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI.
BACA JUGA: Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS
Lalu, AS yang menjabat Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Daarul Huffaz periode 2018-2022.
Selanjutnya Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Daarul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Daarul Huffaz AD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, para tersangka diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2202.
Dalam kasus tersebut, pada tersangka melakukan penyimpangan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Diana Wahyu Widiyanti, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: PLN Berhasil Reduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022
Diana Wahyu Widiyanti menyebutkan, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770.
Dalam kasus ini, terus Diana Wahyu Widiyanti, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, terkait dengan penetapan tersangka, Kejari Pesawaran mengambil langkah penahanan terhadap AS, TS dan AD.