TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya keresahan masyarakat terkait dengan dugaan cacatnya perizinan serta bisingnya suara dari salah satu karaoke yang ada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, ditanggapi DPRD setempat.
Ketua Komisi 1 Yantoni mengatakan, bahwa pihaknya akan turun lapangan guna melihat kondisi warga sekitar. Karena sebagai wakil rakyat pihaknya selalu mengedepankan kepentingan rakyat yang telah mengamanahkan dirinya mewakili warga di lembaga legislatif tersebut.
BACA JUGA:Tim Gabungan Turun, Temukan Empat Usaha di Pringsewu Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap
Selain itu pihaknya juga akan memanggil eksekutif dalam hal ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan perizinan salah satu karaoke tersebut.
Sehingga nantinya penyelesaian masalah tersebut dapat tuntas tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Ini Kata Pengurus Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran
"Penanganan masalah ini harus komprehensif jika tidak akan menimbulkan masalah baru," katanya.
Yantoni juga mempertanyakan keabsahan pengurusan Izin karaoke tersebut. Sebab Berdasarkan informasi yang ia terima bahwa Sejumlah warga sekitar tidak diberi tembusan atau izin oleh pemilik karaoke tersebut.
BACA JUGA:Limbah Masker Butuh 300 Tahun untuk Terurai, BRI Peduli Mengubah Jadi Pot Tanaman
"Bagaimana izinnya bisa terbit Bagaimana alur ceritanya itu yang ingin kami telusuri," terang Yantoni lagi.
Intinya kami sebagai wakil masyarakat akan melakukan tindakan yang tepat dan cepat hingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Kami tidak alergi dengan investor namun juga harus ramah lingkungan," ungkap Yantoni.
BACA JUGA:Truk Tanki Tabrak Pengendara Motor Hingga 2 Orang Tewas
Diketahui sebelumnya, keluhan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pada surat izin lingkungan yang dimiliki karaoke tersebut disebabkan bahwa adanya indikasi tanda tangan masyarakat pada surat izin lingkungan yang di miliki pihak pengelola Karaoke New Alaska tersebut di nilai kurang tepat sasaran serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat izin lingkungan.
Indikasi adanya tanda tangan masyarakat pada surat izin lingkungan yang di nilai kurang tepat sasaran tersebut di karenakan, pihak pengelola karaoke tidak memiliki izin dari beberapa masyarakat yang jarak radius kediamannya terhitung sangat dekat pada lokasi karaoke.
BACA JUGA:Incumbent Wajib Raup Suara Dua Kali Lipat di Pileg