Jadi Penjambret di Jalinbar, Dua Remaja di Tanggamus Diciduk Polisi

Kamis 10-11-2022,13:35 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam
Jadi Penjambret di Jalinbar, Dua Remaja di Tanggamus Diciduk Polisi

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur, penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” jelasnya. (*)

Kategori :