TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tala Gening, Kecamatan Kota Agung Barat.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya menyatakan, kedua tersangka adalah RA (17) dan DM (17), warga Kecamatan Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Rabu 9 Oktober 2022.
Mereka diduga melakukan penjambretan dengan korban Serlinda (21, warga Margo Mulyo, Desa Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat pada Minggu, 23 Oktober silam.
BACA JUGA: Beredar Biaya Tilang di Media Sosial, Begini Penjelasan Polresta Bandar Lampung
"Kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi Kamis, 10 Nopember 2022.
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti ponsel Vivo Y12 milik korban.
Penjambretan tersebut terjadi saat motor korban melintas di Jalinbar sekitar pukul 13.00 WIB. Ia yang dibonceng saksi hendak menuju Pringsewu.
Ketika melintas di TKP, sebuah motor Suzuki Satria Fu memepet kendaraan korban.
BACA JUGA: Sopir Mobil Patroli Polisi yang Tabrak Lari di Parepare Ditangkap di Majene, Ternyata .....
Lalu orang yang dibonceng menarik tas korban hingga talinya putus. Begitu mendapatkan tas, dua orang yang mengendarai motor tanpa pelat nomor itu kabur ke arah Kotaagung.
Dua penjambret itu tanpa menggunakan helm. Kemudian berperawakan sedang dan mengenakan kaos putih.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Dilanjutkan, saat beraksi, RA bertugas sebagai eksekutor yang merampas tas. Sementara DM menjadi joki yang membawa motor.
BACA JUGA: Dikeluarkan Dari Sekolah, Siswi MAN 1 Pesisir Barat Kabur Dari Rumah