Perbuatan keempat tersangka dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," papar Diana Wahyu Widiyanti.
Menurut Diana, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2.131.769.770.
Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 7 Hotel Murah di Lampung, Lengkap Dengan Fasilitas Menarik yang Bikin Nyaman
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pesawaran menahan AA, TS dan AD. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
"Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari, sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasarkan pasal 24 ayat 1 KUHAP," ujarnya. (*)