4. Sentral UMKM,
5. Pariwisata,
6. Perumahan,
7. Sosial Budaya,
8. Pertanian Tanaman Pangan,
9. Fasum Fasos.
BACA JUGA:Warga Pringsewu Tertangkap di Lampung Timur, Dua Kali Mencuri di Rumah yang Sama
Kecamatan Sukarame ditetapkan sebagai Sub PPK, peran dan fungsinya :
1. Pusat Pendidikan Tinggi,
2. Perkantoran,
3. Perumahan,
4. Perdagangan dan Jasa Kawasan,
5. RTH,
6. Sentral IKM,
7. Simpul Transportasi,
BACA JUGA:Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi