Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Kamis 10-11-2022,22:09 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

8. Campuran,

9. Fasum Fasos.

Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan jadi pusat layanan lingkungan (PL) peran dan fungsinya :

1. Perdagangan dan Jasa,

2. Perkantoran,

3. Perumahan,

4. Fasum Fasos,

5. Campuran,

6. Simpul Transportasi.

BACA JUGA:Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini

Kecamatan Tanjung Seneng ditetapkan jadi PL peran dan fungsi :

1. Perkantoran,

2. Perdagangan dan Jasa Kawasan,

3. Fasos Fasum,

4. Perumahan,

5. Sentral UMKM,

Kategori :