8. Campuran,
9. Fasum Fasos.
Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan jadi pusat layanan lingkungan (PL) peran dan fungsinya :
1. Perdagangan dan Jasa,
2. Perkantoran,
3. Perumahan,
4. Fasum Fasos,
5. Campuran,
6. Simpul Transportasi.
BACA JUGA:Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini
Kecamatan Tanjung Seneng ditetapkan jadi PL peran dan fungsi :
1. Perkantoran,
2. Perdagangan dan Jasa Kawasan,
3. Fasos Fasum,
4. Perumahan,
5. Sentral UMKM,