Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Kamis 10-11-2022,22:09 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

8. Campuran,

9. Fasum Fasos.

Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan jadi pusat layanan lingkungan (PL) peran dan fungsinya :

1. Perdagangan dan Jasa,

2. Perkantoran,

3. Perumahan,

4. Fasum Fasos,

5. Campuran,

6. Simpul Transportasi.

BACA JUGA:Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini

Kecamatan Tanjung Seneng ditetapkan jadi PL peran dan fungsi :

1. Perkantoran,

2. Perdagangan dan Jasa Kawasan,

3. Fasos Fasum,

4. Perumahan,

5. Sentral UMKM,

Kategori :