Plt. Kepala MAN 1 Pesisir Barat Hepzon Kurnia menyatakan, di setiap madrasah ada aturan tentang kedisiplinan maupun sanksi.
Seperti di sekolah yang ia pimpin. Tercatat sejak Januari hingga November 2022, 12 siswa dan siswi dipindahkan karena melanggar aturan kedisiplinan sekolah.
“Semua siswa yang dipindahkan ke madrasah ataupun sekolah lain itu karena telah melakukan pelanggaran berat. Artinya, telah melebihi poin pelanggaran yang ditentukan sekolah,” kata Hepzon Kurnia, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: Siaga Bencana, BPBD Pringsewu Siapkan Call Center 0729-21108
Hepzon Kurnia menjelaskan, ada beberapa kasus yang dilakukan oleh siswa siswi sekolah itu.
Pertama, tiga siswa kedapatan merokok dan merekam tindakan tersebut hingga video viral di media sosial.
Terhadap tiga siswa tersebut, pihak sekolah sudah memanggil dan melakukan pembinaan. Termasuk berkoordinasi dengan orang tua siswa.
“Selain itu, pihak madrasah telah mengecek poin pelanggaran tiga siswa. Memang, poin pelanggarannya cukup banyak dan sudah masuk dalam pelanggaran berat. Karena itu sekolah menganjurkan untuk dipindahkan,” tegas Hepzon Kurnia.
BACA JUGA: Warga Lampung Timur Tewas Diserang Gajah, TNWK Ambl Langkah Ini
Berikutnya, dua siswa mabuk di luar sekolah dan sempat menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas. Kedua siswa dianjurkan untuk pindah sekolah.
Selanjutnya, video viral tujuh siswi yang diduga sedang menenggak minuman keras di sebuah tempat dan masih mengenakan seragam sekolah.
“Tujuh siswi itu sudah dibina dan dipanggil. Pihak sekolah menganjurkan untuk pindah,” tandasnya.
Hepzon menyatakan, dari pihak madrasah menganjurkan siswa untuk pindah sekolah. Bukan memberhentikan atau mengeluarkan siswa. (*)