Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Pekon Kagungan.
Terungkap, kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial NP (20) dan RB (20), yang diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.
Dari keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan narkotika lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
BACA JUGA: 5 Hotel di Lampung dengan Pelayanan Terbaik, Sangat Memuaskan dan Wajib Kalian Coba
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di dalam gubuk di Pekon Kagungan, sekitar Pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.
“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya. (*)